Optimalisasi_Dana_Zakat_BAZNAS_untuk_Tingkatkan_Akses_Kesehatan_Nasional

Optimalisasi Dana Zakat BAZNAS untuk Tingkatkan Akses Kesehatan Nasional

12/02/2025 | Humas

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus menunjukkan perannya dalam mendukung upaya peningkatan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia melalui pengelolaan dana zakat yang lebih terarah dan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan sektor swasta.

Hal ini diungkapkan oleh Saidah Sakwan, M.A., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, dalam sebuah rapat yang digelar oleh Kementerian Kesehatan RI terkait kemitraan antara pemerintah dan sektor swasta, Kamis (28/11/2024).

Saidah menjelaskan, potensi zakat yang sangat besar di Indonesia dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program prioritas kesehatan nasional. Melalui pengelolaan dana zakat yang lebih strategis, BAZNAS bertujuan menarik lebih banyak kontribusi dari para muzaki untuk mendanai program-program yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, BAZNAS telah mengalokasikan anggaran yang meningkat setiap tahun untuk mendukung program kesehatan. Fokus utama mencakup layanan kesehatan dasar, respons tanggap darurat, hingga pengentasan masalah stunting yang masih menjadi perhatian serius di banyak wilayah Indonesia, khususnya daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).

Lebih lanjut, Saidah menegaskan bahwa program-program kesehatan yang dikelola BAZNAS selaras dengan prinsip maqashid syariah, yang salah satunya menekankan pentingnya menjaga jiwa manusia. Pendekatan ini sekaligus memperkuat ikatan spiritual antara muzaki dan mustahik, serta berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan dan kekurangan gizi.

“Kami terbuka untuk kerja sama yang lebih luas demi mendukung prioritas kesehatan nasional. Dengan optimalisasi dana zakat, kami yakin dapat memberikan dampak nyata pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, khususnya kelompok mustahik,” tutup Saidah.

KABUPATEN PRINGSEWU

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12