turun langsung ke lapangan untuk menggelar monitoring program Pringsewu Makmur.

BAZNAS Kabupaten Pringsewu Gelar Monitoring Program Pringsewu Makmur, Pastikan Bantuan Gerobak UMKM Tepat Sasaran

29/10/2026 | Humas BAZNAS Pringsewu

BAZNAS Kabupaten Pringsewu Gelar Monitoring Program Pringsewu Makmur, Pastikan Bantuan Gerobak UMKM Tepat Sasaran

PRINGSEWU — Tim Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pringsewu, hari ini, turun langsung ke lapangan untuk menggelar monitoring program Pringsewu Makmur. Kegiatan ini difokuskan pada peninjauan bantuan usaha berupa gerobak bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah setempat.

Dalam agenda peninjauan kali ini, tim BAZNAS menyasar setidaknya dua orang mustahik penerima manfaat. Langkah monitoring ini dilakukan secara berkala guna memastikan bahwa bantuan gerobak yang telah disalurkan benar-benar dimanfaatkan secara optimal oleh para penerima untuk kegiatan produktif sehari-hari.

Ketua BAZNAS Kabupaten Pringsewu menyampaikan bahwa pemantauan langsung sangat penting untuk melihat sejauh mana perkembangan usaha para mustahik.

"Langkah ini kami lakukan agar usaha para penerima bantuan dapat terus berkembang secara berkelanjutan, sekaligus mendorong kemandirian ekonomi masyarakat Pringsewu agar ke depan mereka bisa bertransformasi menjadi muzakki (pemberi zakat)," ungkap perwakilan tim BAZNAS di sela-sela peninjauan.

Melalui program Pringsewu Makmur, BAZNAS berkomitmen untuk tidak hanya sekadar memberikan bantuan bersifat konsumtif, tetapi juga memberikan stimulus produktif yang berjangka panjang. Diharapkan, fasilitas gerobak usaha ini dapat mendongkrak omzet para pelaku UMKM, meningkatkan taraf hidup keluarga mustahik, serta turut menggerakkan roda perekonomian lokal di Kabupaten Pringsewu.

Bagaimana, apakah naskah berita ini sudah sesuai dengan kebutuhan atau ada bagian data (seperti nama mustahik atau lokasi spesifik) yang ingin ditambahkan?

KABUPATEN PRINGSEWU

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12