BAZNAS Pringsewu Gencarkan Gerakan Sadar Zakat: UPZ Wajib Terbentuk di Setiap Pekon & Kelurahan
BAZNAS Pringsewu Gencarkan Gerakan Sadar Zakat: UPZ Wajib Terbentuk di Setiap Pekon & Kelurahan
23/06/2026 | Jay - Humas BAZNAS Kabupaten PringsewuPringsewu — Sosialisasi pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat pekon dan kelurahan digelar BAZNAS Kabupaten Pringsewu, Rabu (23/04/2026) bertempat di Aula Kantor Kecamatan Pringsewu. Kegiatan ini menjadi langkah konkret mendukung Gerakan Sadar Zakat di wilayah Kecamatan Pringsewu.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Pringsewu, Kapolsek Pringsewu, Danramil Pringsewu, serta seluruh Kepala Pekon dan Kepala Kelurahan se-Kecamatan Pringsewu. Kehadiran unsur Forkopimcam dan seluruh kepala wilayah menunjukkan komitmen bersama mengoptimalkan potensi zakat dari tingkat akar rumput.
Dalam sambutannya, Camat Pringsewu menegaskan urgensi pembentukan UPZ di setiap pekon dan kelurahan.
“Gerakan Sadar Zakat tidak akan jalan maksimal kalau tidak ada UPZ di tiap pekon dan kelurahan. UPZ ini jembatan antara muzaki dan BAZNAS. Dengan UPZ, pendataan mustahik jadi akurat, penghimpunan ZIS lebih terstruktur, dan penyaluran tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara perwakilan BAZNAS Kabupaten Pringsewu yang di wakili oleh wakil ketua 1 bidang Pengumpulan dan wakil ketua 4 bidang SDM dan Kesekretariatan menyampaikan, UPZ memiliki 3 peran utama dalam Gerakan Sadar Zakat:
- Sosialisasi & Edukasi : Menyadarkan masyarakat tentang hukum, manfaat, dan tata cara zakat.
- Penghimpunan : Mengumpulkan ZIS dari masyarakat secara sah sesuai UU No. 23/2011.
- Pendataan : Memetakan data muzaki dan mustahik di wilayahnya untuk program yang lebih tepat guna.
Kapolsek dan Danramil Pringsewu yang turut hadir menyatakan dukungan penuh. Aparat keamanan siap bersinergi mensukseskan Gerakan Sadar Zakat, karena zakat juga bagian dari upaya pengentasan kemiskinan dan menjaga stabilitas sosial di masyarakat.
Para Kepala Pekon dan Kepala Kelurahan se-Kecamatan Pringsewu menyambut baik program ini dan berkomitmen segera membentuk kepengurusan UPZ di wilayah masing-masing. Targetnya, setiap pekon/kelurahan minimal memiliki 5 orang pengurus UPZ yang legal melalui SK Camat.
Melalui pembentukan UPZ hingga tingkat pekon dan kelurahan, BAZNAS Pringsewu berharap Gerakan Sadar Zakat benar-benar mengakar. Jika setiap pekon/kelurahan bergerak, maka potensi zakat Rp miliaran di Kabupaten Pringsewu bisa tersalurkan untuk mengentaskan kemiskinan.