Sosialisasi Pembentukan UPZ

BAZNAS Pringsewu Sosialisasi Pembentukan UPZ, Target Tiap Pekon di Kecamatan Pagelaran Terbentuk Juli 2026

26/06/2026 | Humas BAZNAS Kabupaten Pringsewu

Pagelaran — BAZNAS Kabupaten Pringsewu terus menguatkan Gerakan Sadar Zakat hingga tingkat desa. Sosialisasi Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat Pekon se-Kecamatan Pagelaran digelar di Aula Kantor Kecamatan Pagelaran, Jumat (26/06/2026).

Kegiatan dibuka dan dihadiri langsung Camat Pagelaran Bapak Eko Subagyo. Dari jajaran BAZNAS Kabupaten Pringsewu hadir Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Peserta sosialisasi adalah seluruh Kepala Pekon se-Kecamatan Pagelaran.

 

Dalam sambutan pembuka, Camat Pagelaran Eko Subagyo menegaskan dukungan penuh pemerintah kecamatan.  

UPZ ini ujung tombak zakat di desa. Kalau tiap pekon punya UPZ, pendataan mustahik jadi valid, penghimpunan ZIS tertib, dan penyaluran tepat sasaran. Saya minta semua kepala pekon serius menindaklanjuti. Targetnya awal Juli 2026 UPZ di tiap pekon sudah terbentuk dan punya SK,” tegasnya.

Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Pringsewu memaparkan urgensi dan tugas UPZ Pekon. UPZ bertugas mensosialisasikan zakat, mendata muzaki & mustahik, menghimpun ZIS, lalu dikelola dan ditasyarufkan ke masyarakat 

Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Pringsewu menambahkan teknis pembentukan.  

Struktur UPZ Pekon minimal 5 orang: Ketua, Sekretaris, Bendahara, Seksi Pengumpul, Seksi Penyaluran. SK diterbitkan Camat. Setelah SK terbit, UPZ wajib setor rutin dan lapor SPJ ke BAZNAS Kab biar hak amilnya bisa dicairkan,” jelasnya.

Antusiasme tinggi terlihat dari para Kepala Pekon. Mereka berkomitmen segera membentuk kepengurusan UPZ dan berkoordinasi dengan BAZNAS untuk bimbingan teknis.

Dengan terbentuknya UPZ di seluruh pekon Kecamatan Pagelaran pada awal Juli 2026, BAZNAS menargetkan potensi zakat dari desa bisa teroptimalkan. Langkah ini diharapkan mempercepat pengentasan kemiskinan melalui zakat yang dikelola secara profesional dan akuntabel.

KABUPATEN PRINGSEWU

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12